Keluhan wisatawan yang diusir dari bangku pedestrian Malioboro oleh oknum tukang pijat viral di media sosial. Peristiwa ini memicu reaksi publik karena bangku tersebut merupakan fasilitas umum.
Menanggapi hal itu, Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Jogja, Fitria Dyah Anggraeni, menegaskan bangku di Malioboro tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Bangku Malioboro itu fasilitas umum. Untuk pengunjung beristirahat atau menikmati suasana, bukan untuk lapak pijat,” kata Anggi, Selasa (21/4/2026).
Pemkot kini mengintensifkan patroli melalui personel Jogomaton. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pedestrian tetap nyaman dan aman bagi wisatawan.
Di lapangan, petugas kerap menghadapi praktik “kucing-kucingan”. Oknum pemijat menyembunyikan alat di dalam tas dan berpura-pura menjadi wisatawan saat patroli berlangsung.
“Begitu petugas pergi, mereka buka lagi. Kami minta anggota lebih jeli mengenali mereka,” ujarnya.
Selain mengganggu ketertiban, praktik pijat liar juga dinilai melanggar etika. Beberapa pemijat bahkan menawarkan jasa kerokan yang dinilai tak pantas dilakukan di ruang terbuka. Selain itu dari sisi kesehatan, layanan tanpa sertifikasi berisiko menimbulkan cedera.
Anggi menyebut pernah ada wisatawan yang mengalami bengkak otot usai dipijat di kawasan pedestrian.
Pemkot telah mengarahkan pemijat bersertifikat untuk membuka lapak di sirip jalan Malioboro atau bergabung dengan panti pijat berizin. Wisatawan juga diimbau berani menolak.
“Kami mengedukasi wisatawan untuk berani menolak. Jika permintaan (demand) dari pengunjung berhenti, maka praktiknya akan hilang dengan sendirinya,” pungkasnya. (*)














