Ngeyel Berjualan Lagi, Street Coffee Kewek Terancam Tipiring

0
4
Petugas menindak street coffee di jembatan kewek. (dok satpol pp kota jogja)

Satpol PP Kota Jogja menutup aktivitas street coffee di Jembatan Kewek, Selasa (14/4/2026) malam. Penertiban dilakukan karena para pedagang dinilai membandel, tetap berjualan meski sudah berkali-kali diperingatkan.

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, mengatakan pelaku usaha nekat memanfaatkan lokasi terlarang, bahkan menjadikannya daya tarik di media sosial.

“Mereka juga melakukan branding serius dengan menonjolkan view kereta api yang melintas. Ini yang menarik anak muda datang dan nongkrong di situ,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, aktivitas tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko. Jembatan Kewek tidak diperuntukkan sebagai tempat berkumpul, apalagi untuk usaha.

Terlebih, kondisi jembatan sudah mengalami kerusakan struktural dan masuk dalam rencana revitalisasi pemerintah.

Di lapangan, petugas mengamankan 14 kursi, dua dingklik, dan tiga krat bir yang digunakan sebagai meja.

“Pengelola berinisial M, warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, akan diproses secara yustisi,” kata dia.

Octo menegaskan, jika masih ditemukan pelanggaran serupa, penindakan hukum akan diperluas.

“Kalau tetap ngeyel, semua kami proses pro justitia,” tegasnya.

Ia menambahkan, pedagang kerap mencari celah dengan bergeser ke sisi timur dan utara jembatan setelah ditertibkan. Namun, upaya tersebut tetap melanggar karena berada di kawasan yang sama-sama dilarang.

Satpol PP mengingatkan, pelanggaran ini masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta.

“Meski begitu, dalam praktiknya denda yang dijatuhkan sepenuhnya kewenangan Hakim,” tutupnya. (*)