Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Sri Purnomo juga Terancam Bayar Ganti Rugi Rp10,9 Miliar

0
37
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sleman. (istimewa)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman 2020, Sri Purnomo, dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Sri Purnomo membayar denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.952.457.030 atau sekitar Rp10,9 miliar, sesuai nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko menyatakan Sri Purnomo tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Namun, jaksa menilai Sri Purnomo terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar diganti penjara tiga bulan,” ujar JPU dalam persidangan Jumat (13/3/2026).

Jaksa juga menegaskan kewajiban pembayaran uang pengganti. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.

“Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,” tegasnya.

Persidangan sempat tertunda. Agenda yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB karena kendala administrasi kelengkapan berkas.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Sri Purnomo menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, kemudian menunda sidang.

“Sidang ditunda hingga 27 Maret 2026 untuk memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan nota pembelaan,” tutupnya.(*)