Akhir Era Bentor dan Maxride di Malioboro, Dilarang Melintas Total Mulai Tahun Ini

0
54
Angkutan Bajaj Maxride dan kendaraan berbahan bakar minyak melintas di Malioboro. (zukhronnee muhammad)

Masa depan operasional kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Malioboro, termasuk Becak Motor (Bentor) dan layanan angkutan seperti Maxride, dipastikan berakhir pada tahun 2026. 

Pemda DIY menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi kendaraan emisi fosil saat status full pedestrian resmi diberlakukan penuh, mundur satu tahun dari target awal 2025.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menyatakan aturan ini adalah konsekuensi mutlak dari penerapan Zona Emisi Rendah (Low Emission Zone/LEZ) di Sumbu Filosofi. 

Pemda DIY memastikan sterilisasi kawasan dari polusi asap kendaraan akan dilakukan secara ketat.

“Jika Malioboro sudah menjadi kawasan full pedestrian, maka kendaraan yang masih menggunakan BBM tidak bisa masuk. Itu termasuk bentor dan kendaraan bermotor lainnya,” tegas Erni.

Kebijakan ini menjadi sinyal “lampu merah” bagi para pengemudi angkutan informal yang selama ini beroperasi di jantung wisata Yogyakarta tersebut. 

Sebagai gantinya, pemerintah terus mematangkan operasional moda transportasi ramah lingkungan, seperti becak listrik dan bus listrik “Si Thole”. 

Erni mengakui tantangan terbesar saat ini adalah penertiban kendaraan yang masih nekat melintas serta penataan parkir liar yang kerap muncul saat uji coba.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menambahkan bahwa target full pedestrian digeser ke 2026 karena kondisi lapangan dan infrastruktur pendukung belum siap dieksekusi pada 2025. 

Fokus utama saat ini adalah membenahi “jalan sirip” di sekitar Malioboro agar tidak terjadi kemacetan parah saat jalan utama ditutup, serta menyiapkan kantong parkir komunal.

“Harapan besar kita, di 2026 ini sudah ada indikasi menuju ke sana (full pedestrian),” ujar Ni Made di Kompleks Kepatihan, Selasa (3/2/2026).

Pemerintah meminta dukungan lintas sektoral, mulai dari Pemkot, Keraton, hingga kepolisian, agar transisi menuju kawasan bebas emisi ini tidak menimbulkan gejolak sosial, terutama bagi para pelaku transportasi yang terdampak langsung. (*)