Disebut Puluhan Kali di Sidang Korupsi Hibah, Kubu Anak Eks Bupati Sleman Melawan

0
92
Sidang perdana dugaan korupsi mantan Bupati Sleman Sri Purnomo di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta. (istimewa)

Gelaran sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 langsung memanas. Nama Raudi Akmal, putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, disebut puluhan kali dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).

Raudi dituding melakukan “gerilya politik” menggunakan uang negara demi memenangkan ibunya, Kustini, dalam Pilkada 2020.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan peran sentral Raudi yang kala itu menjabat anggota DPRD Sleman. Ia didakwa menyusupkan proposal titipan yang ditandai kode khusus ‘RA’ dan menekan pejabat Dinas Pariwisata agar mekanisme sosialisasi hibah diambil alih oleh tim sukses.

Jaksa bahkan mengungkap momen intimidatif saat Raudi membawa pejabat dinas menghadap ayahnya.

“Bapak (Sri Purnomo) minta jangan disosialisasikan ke Desa Wisata,” kutip Jaksa menirukan ucapan Raudi dalam dakwaan.

Namun, narasi “cawe-cawe” dan intervensi ini langsung ditepis keras oleh pihak Raudi. Melalui kuasa hukumnya, Rizal, Raudi menyatakan bahwa seluruh tindakannya murni berada dalam koridor fungsi representasi wakil rakyat, bukan kejahatan.

“Undang-undang jelas menyatakan anggota DPRD berkewajiban memperjuangkan aspirasi konstituen. Pengumpulan aspirasi itu bagian dari pelaksanaan sumpah jabatan, bukan tindakan melanggar hukum,” tegas Rizal dalam keterangannya Jumat (19/12/2025).

Kubu Raudi menolak anggapan bahwa kliennya mengintervensi eksekutif. Rizal berdalih, peran legislatif hanya sebatas menyalurkan usulan aspirasi.

Sementara verifikasi teknis, penilaian, hingga pencairan dana sepenuhnya berada di tangan eksekutif (Dinas) yang memiliki otoritas birokrasi.

“Perlu dipahami secara utuh, memperjuangkan aspirasi tidak sama dengan mengendalikan teknis hibah. Itu tanggung jawab eksekutif,” imbuhnya.

Terkait sorotan Jaksa bahwa Raudi bergerak di luar komisi teknis yang membidangi pariwisata, Rizal menyebut hal itu tidak relevan.

“Secara etika politik, membantu masyarakat adalah kewajiban. Tidak ada aturan yang melarang anggota DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat hanya karena berada di luar komisi tertentu,” pungkasnya. (*)