Waspada! Sleman Paling Banyak Perusahaan Nunggak THR, Disnakertrans DIY Mulai Bergerak

0
14
Ilustrasi pendukung berita pengawasan terhadap perusahaan yang pernah menunggak THR. (ai image generated)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mulai memasang “radar” terhadap 120 perusahaan yang tercatat menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun lalu. Kabupaten Sleman menjadi sorotan utama lantaran menjadi wilayah dengan jumlah aduan terbanyak.

Langkah deteksi dini ini dilakukan agar trauma keterlambatan hak buruh tidak terulang di tahun 2026. Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, menegaskan pihaknya memprioritaskan pengawasan pada perusahaan yang memiliki rekam jejak buruk.

“Untuk perusahaan yang tahun lalu ada aduan pembayaran THR, akan dilakukan deteksi dini untuk pelaksanaan tahun ini supaya tidak terjadi pelanggaran,” kata Bowo jkepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Berdasarkan data tahun 2025, dari 120 perusahaan yang diadukan, Kabupaten Sleman mendominasi daftar hitam tersebut. Mayoritas perusahaan dilaporkan karena melanggar batas waktu pembayaran, yakni belum mencairkan THR pada H-7 Lebaran.

“Jumlah aduan tahun kemarin sebanyak 120 perusahaan, paling banyak ada di Kabupaten Sleman. Jenis pelanggaran yang sering dilaporkan adalah THR belum dibayarkan kurang dari H-7,” jelasnya.

Bowo mengungkapkan bahwa pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi administratif bagi perusahaan yang membandel. Sepanjang tahun lalu, tercatat ada 11 perusahaan yang direkomendasikan mendapat sanksi tegas dari pengawas ketenagakerjaan.

Adapun rincian penanganan aduan tahun lalu adalah:

  • Kota Yogyakarta: 3 perusahaan (semua sudah melunasi).
  • Kabupaten Sleman: 4 perusahaan (1 melunasi, 2 tutup, 1 pengadu hilang kontak).
  • Kabupaten Bantul: 4 perusahaan (2 melunasi, 2 berizin luar provinsi).

Sesuai Permnaker No. 2 Tahun 2015, perusahaan ‘nakal’ terancam sanksi berlapis, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian alat produksi, hingga pembekuan izin usaha secara total.

Hingga saat ini, Disnakertrans DIY melaporkan belum ada aduan baru yang masuk terkait THR 2026. Meski begitu, pengawasan ketat terus dilakukan demi menjamin hak ribuan pekerja di DIY tersampaikan tepat waktu. (*)