
Viral di media sosial, seorang wisatawan dipungut tarif parkir motor Rp15.000 di depan Bank BCA Mangkubumi, kawasan Malioboro. Padahal, tarif resmi hanya Rp2.000 untuk tiga jam pertama.
Keluhan yang diunggah di media sosial @merapi_uncover menunjukkan karcis tidak resmi tanpa nomor seri. “Diminta bayar Rp15.000, katanya untuk kas kampung Rp5.000. Apa benar tarif segitu?” tulis pelapor.
Kepala Seksi Pembinaan Perparkiran Dishub Yogyakarta Lukman Hidayat memastikan karcis tersebut palsu.
“Karcis resmi ada nomor urut, seri, dan porporasi. Ini bukan dari Pemkot,” tegasnya kepada wartawan Minggu (20/7/2025).
Dishub kini mengidentifikasi pelaku dan berkoordinasi dengan Satpol PP. Juru parkir resmi terancam sanksi hingga pencabutan izin, sementara jukir liar bakal ditindak PPNS Satpol PP.
Wali Kota Hasto Wardoyo mengaku sudah banyak menerima laporan serupa, baik dari wisatawan maupun masyarakat lokal. “Saya berterima kasih sudah berani melapor,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (21/7/2025).
Untuk mengatasinya, sistem pembayaran digital QRIS akan dipercepat dan diterapkan bertahap di seluruh kawasan parkir.
“Salah satu yang ingin kami dorong adalah QRIS untuk parkir di jalan, karena parkir tunai memang banyak masalah,” tegas Hasto.
Saat ini 10 titik strategis sudah menerapkan pembayaran digital, meliputi Jalan Prof Yohanes, Urip Sumoharjo, Diponegoro, Brigjen Katamso, Mataram, Laksda Adisucipto, Ahmad Dahlan, Limaran, TKP Senopati dan Ngabean.(*)













