Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memecat Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam keterangan tertulis pada Minggu (6/4/2025) menyampaikan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan pada Juli 2024. Pihak fakultas segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
“Langkah cepat telah diambil dengan membebaskan terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan mencabut jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center,” ungkap Andi.
Sandi mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menemukan modus pelaku memanfaatkan situasi di luar kampus untuk melakukan tindakannya.
“Ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” terangnya.
Komite Pemeriksa yang dibentuk pada 1 Agustus 2024 menemukan bukti yang menyimpulkan bahwa terlapor melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l dan m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 serta kode etik dosen.
Kasus ini menambah daftar upaya serius UGM dalam penindakan kekerasan seksual. Sejak 2016, UGM telah menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual, dilanjutkan dengan program Health Promoting University pada 2019, dan pembentukan Satgas PPKS pada 2022.
“UGM tetap dan akan terus berkomitmen untuk menjadi kampus yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual,” tegas Andi. (‘)