Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X bersikap tegas dengan menonaktifkan kepala sekolah (kepsek) dan dua guru Bimbingan Konseling (BK) SMAN 1 Banguntapan serta satu guru wali kelas di sekolah tersebut untuk sementara waktu.
Kebijakan tersebut diberlakukan karena sekolah tersebut terang-terangan melanggar aturan penggunaan seragam di sekolah.
Tidak hanya melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut namun juga Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan, termasuk tata cara penggunaan warna dan model.
“Satu kepala sekolah dan tiga guru [SMAN 1 Banguntapan] saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar dulu sambil nanti ada kepastian,” papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (4/8/2022) siang.
Pemda DIY, lanjut Sultan, sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan investigasi kasus pemaksaan penggunaan jilbab pada siswi di SMAN 1 Banguntapan.
“Saya menunggu rekomendasi tim [satgas] ya, karena kebijakan itu ada unsur melanggar [aturan] dari keputusan menteri pendidikan, kan [sekolah negeri] tidak bisa memaksa [siswi mengenakan jilbab],” lanjut Ngarsa Dalem.
Sultan mengaku heran siswi di sekolah justru diminta pindah dari sekolah bila tidak merasa nyaman bersekolah di SMAN 1 Banguntapan. Padahal jelas-jelas siswi tersebut yang menjadi korban kebijakan sekolah.
Oleh sebab itu Sultan ingin pihak sekolah yang harus bertanggungjawab atas kasus tersebut bukan mempersilahkan siswi mereka keluar dari sekolah. Jangan sampai pelanggaran tersebut ditiru sekolah lainnya.
“Jadi harapan saya bukan anaknya yang [di]salah[kan]. itu kebijakan [sekolah yang] melanggar. Kenapa yang pindah anaknya? yang harus ditindak itu guru dan kepala sekolah yang memaksa itu,” lanjutnya.
“Silahkan tim dilihat, [kok] malah yang dikorbankan anaknya suruh pindah. Persoalan itu salahnya sekolah, itu jadi harus ditindak saya nggak mau pelanggaran seperti itu didiamkan,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY, Didik Wardaya mengungkapkan memang satu kepsek, dua guru dan satu wali kelas memang dinonaktifkan sementara waktu. Sebab kasus di sekolah sudah mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.
“Penonaktifkan dilakukan dalam rangka biar proses belajar mengajar tidak terganggu,” tutupnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad