Apes menimpa Prino Feby Azi (26) yang tengah melintas di Jalan Gejayan Yogyakarta dan dihadang oleh dua orang tak dikenal pada Kamis (1/12/2022) siang. Prino warga Sragen yang tengah berboncengan sepeda motor dengan adiknya tersebut dianiaya karena mempertahankan sepeda motor miliknya dari dua orang yang mengaku sebagai Debt Collector (DC).
Dua orang tersebut mengaku utusan dari salah satu perusahaan swasta yang ditugaskan untuk melakukan penarikan terhadap sepeda motor yang dikendarai Prino.
“Dua orang tersebut beralasan bahwa Prino menunggak cicilan. Prino berusaha mempertahankan kendaraan miliknya, hal ini memicu emosi tersangka dan melakukan pemukulan berulangkali,” papar Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (2/12/2022).
Nuredy melanjutkan, pihaknya kemudian menangkap RK (28) salah seorang terduga pelaku perampasan serta penganiayaan usai mendapat laporan dari korban Prino Feby Azi.
“Untuk saat ini yang kami lakukan penahanan baru satu tersangka yaitu atas nama RK, untuk tersangka lainnya sedang kami lakukan upaya pengajaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya,” kata dia.
Ia melanjutkan, berdasarkan pengakuan korban, sepeda motor tersebut memang masih menunggak bayar. Namun demikian, saat melakukan penagihan para pelaku tidak memiliki surat kuasa untuk melakukan penarikan serta tidak mempunyai sertifikasi profesi sebagai penagih.
Atas perbuatannya tersebut, RK yang merupakan warga Maluku Tenggara dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan pengancaman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Nuredy mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kendaraan kemudian ada pihak yang melakukan penarikan secara paksa agar berani menanyakan surat kuasa dari lembaga pembiayaan.Selain itu, masyarakat perlu menanyakan kepemilikan sertifikat profesi yang bersangkutan sebagai penagih serta akta jaminan.
“Kalau itu tidak dibawa maka korban dapat menolak penarikan tersebut,” ujarnya.
Nuredy pun menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi sedikitpun kegiatan penarikan-penarikan ataupun penagihan-penagihan hutang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad