Pelaku Kekerasan di Titik Nol Km Ditangkap, Satu Pelaku Masih Pelajar

0
178
Para pelaku penyerangan dan pembacokan di Titik Nol Km Yogyakarta dihadirkan dalam konferensi pers Jumat (10/2/2023) di Mapolresta Jogja. (zukhronnee muhammad)

Jajaran Kepolisian Resort Kota Yogyakarta berhasil meringkus 6 pelaku pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi pada Selasa (7/2/2023) pagi di Titik Nol Kilometer Yogyakarta. 5 dari mereka adalah tersangka, sedangkan 1 diantaranya adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena usianya masih 17 tahun.

Mereka adalah FN (28), YG (33), LT (23), TR (27), NK (20) dan GN (17). Dua diantaranya merupakan karyawan skuter listrik, Dua lagi merupakan driver Ojek Online, Satu orang supir dan satu pelajar salah satu SMK di Yogyakarta.

Para pelaku ditangkap pada Kamis, (9/2/2023) pukul 12.30 WIB di SPBU Wangon, Banyumas, Jawatengah. Rombongan yang melarikan diri ke luar kota ini berhasil diamankan oleh tim Gabungan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta, Ketika sedang mengendarai Travel arah Yogyakarta. 

“Para pelaku mengakui perbuatannya dan sempat ketakutan dengan viralnya pemberitaan di media sosial. Sehingga mereka melarikan diri keluar kota bersama-sama,” papar Kombes Pol Syaiful Anwar, Polresta Jogja saat konferensi pers Jumat (10/2/2023).

Syaiful memaparkan, awal mula pembacokan terjadi karena pelaku kesal dengan korban yang melintas di bawah jembatan rel kereta api (Kleringan) memainkan gas motor dan mengangkat ban depan (standing).

Saat belok ke arah Jl. Malioboro, lebih lanjut Syaiful mengatakan, ada orang laki-laki memakai jaket orange, menggunakan sepeda motor berwarna hitam (terduga Inisial GN, 17 tahun), sendirian tidak menggunakan helm memotong jalan lewat sisi kiri, dan berteriak-teriak menggunakan bahasa jawa yang pelapor tidak tahu artinya. 

Akibat perselisihan dan terjadi saling ejek dan saling tantang di sepanjang jalan Malioboro. Pelapor dan temannya belok kiri namun pelaku GN di belakang mereka merasa tertantang.

“GN menabrak korban dari belakang kemudian terjadi perkelahian antara Pelapor dengan pelaku GN, dan dipisahkan oleh orang disitu,” terangnya.

Karena pelaku GN kalah dan dikeroyok rombongan korban kemudian pelaku GN pulang kerumah mengambil Besi Knock dan menuju ke daerah Pringgo memberi tahu teman-teman tongkrongannya.

“Karena solidaritas, teman-teman GN salah satunya membawa Clurit mendatangi rombongan pelapor yang masih berada di Titik Nol, dan akhirnya terjadilah perkelahian dan pengeroyokan tersebut,” kata dia.

Pada pelaku kini terancam Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad