Sultan Minta Pengelola Skuter yang Ngeyel Ditangkap

0
198
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta. (zukhronnee muhammad)

Pengelola persewaan otoped listrik sepertinya tidak mengindahkan larangan beroperasi di kawasan sumbu filosofis Yogyakarta. Terbukti belakangan ini pengguna otoped dan sepeda listrik sewaan ini ugal-ugalan di kawasan terlarang tersebut. Beberapa malah seringkali melawan arus ruas jalan Malioboro dan membahayakan pengguna jalan lain.

Padahal jelas larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 31 Maret 2022, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nomor 551/461 melarang kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Margo Mulyo.

Hari ini Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pengelola persewaan skuter listrik di kawasan sumbu filosofis seperti Jalan Margo Utomo Tugu, Malioboro, hingga Margo Mulyo di Titik Nol segera ditertibkan. 

“Sebetulnya kan tidak boleh. Sudah ada keputusan [surat edaran]. Pemkot harus menindak [tegas pengelola persewaan skuter listrik], jelas to. Tergantung siapa yang tanggungjawab, malioboro ada petugasnya sendiri kan,” ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (11/7/2022).

Sultan meminta petugas untuk menangkap pengelola persewaan skuter listrik masih saja ngeyel atau bersikeras melakukan aktivitas bisnisnya di kawasan sumbu filosofi. Sultan menghimbau pengelola persewaan skuter listrik tidak mempermainkan Pemerintah Daerah (pemda) terkait kebijakan larangan skuter listrik di kawasan sumbu filosofi.

Pengoperasian skuter listrik di sembarang tempat bisa membahayakan pengendara motor lain maupun pengendaranya sendiri. Apalagi banyak penyewa yang menggunakan kendaraan khusus tersebut di badan jalan ataupun di trotoar.

“Sudah tahu dilarang ya sudah yang punya skuter saya suruh nangkap kalau tidak mau tunduk pada aturan  karena melanggar ketentuan, itu saja,” tandasnya.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad