SMAN 1 Banguntapan Berdamai dengan Orang Tua Siswi, Sanksi Menunggu BKD

0
165
Kepsek SMAN 1 Banguntapan berdamai dengan orang tua siswi, didampingi Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya. (zukhronnee muhammad)

SMAN 1 Banguntapan berdamai dengan orang tua salah seorang siswi mereka yang diduga telah dipaksa mengenakan jilbab. Rekonsiliasi Kepala SMAN 1 Banguntapan, Agung Listianto dan orang tua siswi disaksikan Didik Wardaya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY di kantor Disdikpora DIY, Rabu (10/8/2022).

“Pihak sekolah dalam hal ini diwakili oleh kepala sekolah serta dua guru BK (bimbingan konseling-red) dan wali kelas dan orang tua siswa telah sepakat saling memaafkan dan menutup permasalahan secara kekeluargaan hari ini,” ungkap Didik.

Walau kedua belah pihak sudah berdamai, Pemda DIY melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap akan menerapkan sanksi disiplin kepegawaian terhadap kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan. 

Disdikpora DIY sudah memperoleh data dan fakta, keempat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri tersebut ditemukan pelanggaran disiplin pegawai tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Didik menyampaikan, pasca dilakukan perdamaian, siswi yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikan di SMA N 1 Banguntapan. Namun orang tua siswi menghendaki untuk tidak meneruskan di sekolah SMAN 1 Banguntapan lagi.

“Oleh sebab itu, Disdikpora DIY akan memfasilitasi siswi untuk pindah sekolah,” jelasnya.

Didik menambahkan, Disdikpora menindaklanjuti pelaporan kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab terhadap siswi SMAN 1 Banguntapan pada 27 Juli 2022 lalu.

Diantaranya menerbitkan surat keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada Kepsek dan guru pada 4 Agustus 2022 lalu untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.

Selain itu penemuan pelanggaran disiplin sekolah dengan menjual seragam dan ada himbauan penggunaan baju muslimah pada siswi muslim di sekolah tersebut sudah dikirim ke BKD DIY sebagai rekomendasi hukuman disiplin. 

Tim Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Bantu di Lingkungan Pemda DIY akan mempelajari dan merekomendasikan hukuman yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada sekolah negeri tersebut.

“Fakta [pelanggarannya] cukup banyak. Tapi yang jelas disitu salah satunya melanggar ketentuan sekolah tidak boleh menjual seragam. Sedangkan [SMAN 1 Banguntapan] disitu [sekolah] ada penjualan seragam,” lanjutnya.

“Didalam penjualan seragam tersebut ada paket jilbab, sehingga mendorong semua siswi disarankan untuk mengenakan jilbab. Jadi pelanggarannya tidak memberi pilihan bagi siswi untuk megunakan jilbab atau tidak,  itu saja,” tandasnya.

Didik berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di sekolah lain di DIY. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Disdikpora membentuk tim satuan tugas lintas sektor. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Sementara Kepsek SMAN 1 Banguntapan, Agung Listianto mengharapkan perdamaian tersebut. Dengan demikian sekolah berharap bisa kembali tenang dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). 

“Kalau untuk sanksi disiplin kepegawaian kami serahkan ke dinas,” ujarnya.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad