SMA N 1 Banguntapan Diduga Salah Persepsi Terhadap Penerapan Permendikbud

0
164
Kepala ORI Perwakilan DIY, Budi Masturi menyampaikan tentang kasus SMAN 1 Banguntapan di Kantornya, Jumat (11/8/2022) sore.

Ombudsman Republik Indonesia perwakilan DIY menyatakan bahwa dalam kasus pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswinya, kepala SMA N 1 Banguntapan telah melakukan mal administrasi dalam menerapkan kebijakan berseragam. 

Sekolah juga telah keliru mempersepsikan aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), khususnya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang seragam sekolah.

“Kebijakan Kepala SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul melakukan penjualan seragam, termasuk seragam khas muslimah adalah bentuk mal administrasi,” kata Budi Masturi, Kepala ORI Perwakilan DIY,  di Kantornya, Jumat (11/8/2022) sore.

Hal ini tidak sesuai dengan prosedur penggunaan seragam sekolah seperti diatur dalam permendikbud 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Pemakaian seragam sekolah muslimah diterjemahkan sekolah sebagai seragam khas sekolah, ini kebalik dari aturan kemendikbud,” ungkapnya.

Menurut Budi, kesalahan persepsi tersebut dilakukan SMAN 1 Banguntapan karena sekolah tersebut beranggapan memiliki kewenangan dalam pengaturan seragam sekolah. 

Meski dalam tata tertib sekolah tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi dalam dalam pasal 1 tata tertib sekolah disebutkan, siswi muslim sangat diharapkan mengenakan pakaian muslimah.

Dalam panduan seragam sekolah yang diedarkan saat masuk sekolah, Budi melanjutkan, SMAN 1 Banguntapan tidak memberikan pilihan pada peserta didik muslimah untuk menggunakan seragam reguler. 

Padahal sebagai sekolah negeri, mereka harus menggunakan Permendikbud 45 Tahun 2014 sebagai panduan tata tertib sekolah yang membebaskan atau memberikan pilihan penggunaan seragam tanpa menunjukkan identitas keagamaan.

Budi menambahkan, pemaksaan pemakaian jilbab tersebut bisa dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya mengakibatkan penderitaan secara fisik namun juga psikis.

Kekerasan psikis yang patut diduga dilakukan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMAN 1 Banguntapan menjadi rangkaian tidak terpisahkan dari kejadian pemakaian jilbab dan insiden pengurungan diri siswa tidak bisa dilepaskan sama sekali dari tanggungjawab Kepala SMAN 1 Banguntapan Bantul.

“Sebab menurut pasal 38 Perda Tahun 2016, kepala sekolah bertanggungjawab atas perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah,” ungkapnya.

Dengan semua temuan tersebut, ORI DIY memberikan saran tindakan korektif juga kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY. Kadisdikpora diminta untuk membangun komunikasi dengan Kemendikbud untuk mengkaji ulang instrumen akreditasi tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

Kadisdikpora pun diminta menginisiasi peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang tata terbit dan seragam sekolah dengan memperhatikan nilai-nilai kebhinekaan dan hak asasi manusia (HAM).

Kontributor: Zukhronnee Muhammad