Puluhan Pembuang Sampah Sembarangan Dijatuhi Hukuman Denda Ratusan Ribu

0
111
Suasana sidang tindak pidana ringan pembuang sampah di PN Yogyakarta. (istimewa)

Sebanyak 30 warga menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena ketahuan membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Jogja. Sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu (9/6/2023) di aula PN Yogyakarta, karena jumlah terdakwa cukup banyak, selanjutnya sidang akan dilakukan secara bergelombang.

Warga yang disidangkan diantaranya adalah mereka yang tertangkap membuang sampah di Jalan Gajah dan Jalan Kyai Ahmad Dahlan. Beberapa di antaranya terekam kamera pengawas, dan tidak bisa mengelak saat dijemput petugas di rumahnya.

Hal ini melanggar Perda Kota Jogja, padahal Pemkot Jogja sudah membuka beberapa depo sampah yang tersebar di beberapa wilayah Kota Jogja. Jam buka depo sampah pun telah ditambah, sehingga seharusnya masyarakat bisa memanfaatkan depo sampah tersebut.

Hakim M Arif Satyo Widodo memimpin sidang, sementara Kasi Penyidik Satpol PP Kota Jogja, Ahmad Hidayat sebagai penuntut.

Dalam sidang ini, Majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp400.000. Nilai ini tidak jauh dari nominal tuntutan penuntut umum yaitu berjumlah 1 persen dari total nilai denda yang seharusnya berjumlah Rp50 juta sesuai Perda Kota Jogja No 10 tahun 2012.

Salah seorang terdakwa T, mengakui kesalahannya karena membuang sampah sembarangan. Dia juga meminta ada keringanan denda bagi dirinya yang hanya rakyat kecil.

“Benar saya buang sampah sembarangan. Tapi saya minta denda, kalau dikurung kasihan anak-anak saya masih kecil,” ujarnya.

Kepala Satpol Kota Yogyakarta, Okto Noor Arafah mengatakan, sidang ini merupakan upaya terakhir dari Pemkot Yogyakarta untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. 

Sejatinya pihaknya juga tidak ingin kejadian ini sampai ke ranah hukum. Namun bagaimana pun pihaknya telah melakukan proses yang cukup panjang untuk mengedukasi masyarakat perihal sampah.

“Kami telah berproses sejak Januari. Ada sosialisasi, preventif, preemtif hingga promotif agar masyarakat jangan membuang sampah sembarangan. Tetapi masyarakat ini ternyata belum sadar juga. Sehingga sidang ini langkah terakhir. Dan dengan denda diharapkan mampu memberi efek jera kepada masyarakat,” tutupnya.

Kontributor: Zukhronee Muhammad