Komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat kembali diuji. Dua pelajar ditangkap membawa senjata tajam dan air softgun saat patroli rutin di Sleman, DIY, Sabtu (31/8/2024) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, menegaskan sikap tegas pihaknya terhadap aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami tidak akan mentolerir adanya kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (31/8/2024).
Penangkapan dilakukan oleh Unit Patroli Ranmor Dit Sabhara Polres DIY sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman. Kedua pelaku diidentifikasi berinisial ALF, warga Gayamharjo, Prambanan, Sleman, dan TS RMD, warga Prambanan.
Petugas menemukan senjata tajam jenis clurit dan air softgun jenis shotgun saat melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Yamaha N Max hitam yang dikendarai kedua pelajar tersebut.
“Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat mencegah adanya tindakan yang dapat membahayakan masyarakat,” tambahnya.
Kedua pelajar beserta barang bukti telah dibawa ke Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan tujuan kedua pelajar membawa senjata tersebut.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad