Polda DIY Tegaskan Penangkapan Lima Penjudi yang Rugikan Bandar adalah Tindaklanjut Laporan Masyarakat

0
129
Konferensi pers penangkapan lima pelaku judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dirilis Kamis (31/7/2025) lalu. (dok polda diy)

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meluruskan informasi terkait penangkapan lima pelaku judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dirilis Kamis (31/7/2025) lalu.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, S.I.K., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas para pelaku. 

“Informasi awal berasal dari masyarakat, lalu kami kembangkan bersama intelijen dan tindaklanjuti secara profesional,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Modus operandi mereka adalah memanfaatkan promosi situs judi online untuk memainkan akun-akun baru demi menambah deposit.

“Para pelaku aktif bermain dan menyalahgunakan promo-promo untuk keuntungan mereka. Ini bukan sekadar pemain biasa, tapi sudah terorganisir,” tegas AKBP Slamet.

Kasus ini kini masuk tahap penyidikan. Polda DIY menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk perjudian dan kejahatan siber. Jika ditemukan keterlibatan bandar atau jaringan lebih besar, akan diproses secara tegas dan transparan.

“Mulai dari pemain, operator, pemodal hingga pihak yang mempromosikan akan kami tindak. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. turut mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. 

“Kami berterima kasih atas informasi dari warga. Ini bentuk sinergi masyarakat dan kepolisian dalam memberantas judi online,” ujarnya. (*)