Dua DPO yang mengaku petugas samsat dan melakukan kekerasan dan upaya perampasan terhadap pengguna sepeda motor di Condongcatur beberapa waktu lalu dipastikan segera diringkus Polda DIY.
Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan mengatakan, selain telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada dua petugas samsat gadungan berinisial NR (28) dan IL (23) tersebut. Pihaknya juga telah mengidentifikasi keberadaan mereka di wilayah mana.
“Dipastikan kabur dan tim sudah berangkat ke luar kota untuk menangkap,” kata Kapolda kepada wartawan pada Jumat (12/5/2023).
Suwondo mengakui bahwa keberadaan debt collector (DC) itu merupakan sindikat organisasi dan punya jejaring di wilayah DIY. Pihaknya sudah memerintahkan jajaran Polres untuk memberantas jaringan DC yang menagih utang dengan cara ilegal itu.
Sementara Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan dalam satu atau dua hari ke depan petugas akan meringkus dua DC yang membuat resah warga Jogja itu. Dia mengklaim tim sudah berangkat ke luar kota untuk meringkus keduanya.
Polda DIY menegaskan profesi DC sebenarnya merupakan pekerjaan yang sah dan legal, tetapi menjadi dilarang saat penagih hutang melakukan tindakan yang melanggar hukum kepada masyarakat.
“Cuma yang boleh melakukan itu perusahaan yang berbadan hukum, ada sertifikasi dan ditagih sesuai dengan aturan. Yang tidak boleh itu nagih utang tapi perbuatannya dengan ancaman, kekerasan, dan intimidasi,” tandasnya.
Kontributor: Zukhronee Muhammad