Dalam waktu dekat para pelajar dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak lagi mengenakan pakaian adat Jawa Yogyakarta setiap Kamis Pahing, melainkan setiap Kamis Pon. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Hari Jadi DIY yang jatuh pada hari Kamis Pon.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menginternalisasi dan memperkenalkan Hari Jadi DIY kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa regulasi berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hari Jadi DIY sudah dibahas dan disepakati oleh eksekutif dan legislatif, dan tinggal menunggu pengesahan.
“Hal ini karena sudah ada pembahasan tentang Raperda Hari Jadi DIY antara eksekutif dan legislatif. Fasilitasi pemerintah pusat melalui Kemendagri sudah turun. Kemudian dibahas tadi jam 10, jadi sudah dibahas dan disepakati tinggal di undangkan,” paparnya di Kompleks Kepatihan Kamis (11/1/2024).
Menurut Beny, penyesuaian ini juga dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat DIY yang menghargai nilai-nilai budaya dan perjuangan bangsa.
Selain itu, Hari Jadi DIY merupakan simbol berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang menjadi cikal bakal pemerintahan di DIY yang diakui sebagai warisan budaya bangsa melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Beny menambahkan bahwa sosialisasi tentang perubahan ini sudah dilakukan melalui surat edaran yang ditujukan ke tingkat kabupaten/kota, kalurahan, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak 8 Januari lalu. Ia berharap agar masyarakat DIY dapat menerima dan mengikuti perubahan ini dengan baik.
Adapun pakaian adat Jawa Yogyakarta yang dipakai oleh para pelajar dan PNS di DIY adalah baju surjan, blangkon, kain jarik, sabuk, epek, keris, dan selop untuk laki-laki, serta kebaya tangkepan, kain jarik, dan selop untuk wanita.
Pakaian adat ini diatur dalam Peraturan Gubernur D.I.Yogyakarta No. 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kontributor: Zukhronee Muhammad