Pemerintah Kota Jogja menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), khususnya di kawasan Malioboro selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 mendatang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo, menegaskan bahwa wisatawan harus memahami bahwa Malioboro sudah ditetapkan sebagai salah satu KTR.
“Jadi, untuk wisatawan yang datang ke Jogja, yang harus diperhatikan adalah, kawasan ini bebas asap rokok,” terangnya kepada wartawan pada Rabu (20/12/2023).
Meski demikian, Pemkot Jogja tetap menyediakan area khusus untuk merokok, antara lain di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, sebelah utara Plaza Malioboro dan Ramayana, serta lantai 3 Pasar Beringharjo.
“Kesiapan tempat khusus merokok juga sudah kita cek. Jadi, silakan para perokok tidak melakukan aktivitas merokok di sepanjang jalan Malioboro, sudah disediakan tempatnya,” ucap Singgih Raharjo.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menyampaikan bahwa penegakan Perda KTR menjadi salah satu fokusnya selama masa libur Nataru mendatang.
“Termasuk di dalamnya penegakan Perda KTR. Nanti setiap hari kami terjunkan 240 personel gabungan dari Satpol PP, Linmas, Polresta, Kodim, dan Paksikaton untuk mengawasi,” paparnya.
Pasukan penegakan hukum tersebut akan dikerahkan ke lapangan mulai tanggal 24 hingga 31 Desember 2023, mulai pukul 09.00 hingga 23.00 WIB. Ratusan petugas akan melangsungkan pengawasan secara intensif menyasar wisatawan dan pelaku usaha di sepanjang Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Jogja.
Kontributor: Zukhronee Muhammad