Penelusuran penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh PT Deztama Putri Santosa di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman terus berlanjut. Setelah somasi kedua yang berakhir kemarin Kamis (13/10/2022) Pemda DIY selanjutnya melakukan sejumlah langkah hukum. Termasuk menelusuri aliran uang sewa TKD yang selama ini dibayarkan.
“Setelah somasi, kita akan masuk proses hukum selanjutnya. Kita laporkan misalnya ke kepolisian kita juga lihat apakah uangnya masuk ke kas desa atau tidak,” papar Adi Bayu Kristanto, Kepala Biro Hukum Setda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (14/10/2022).
“Kita akan telusuri jangan-jangan ada tindak pidana korupsi. Nggak papa itu tugas aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Bayu melanjutkan, TKD sesuai aturan tidak boleh dibangun untuk tempat tinggal. Namun pada kenyataannya pengembang justru membangun hunian di kawasan seluas 11.215 meter persegi tersebut.
Padahal dalam perjanjian proposal sebelumnya, penggunaan TKD di kawasan tersebut akan dibangun homestay di tanah seluas 5.000 meter persegi. Tapi saat ini justru dibangun perumahan permanen.
“Itu yang juga kita kaji ulang. Awalnya ijin untuk homestay kan hanya satu dua hari, tapi kalau karena dibangun tempat tinggal masak menginap 20 tahun,” tandasnya.
Bayu menambahkan, dengan adanya somasi Pemda ke pengembang diharapkan menjadi contoh bagi lainnya agar menggunakan TKD sesuai regulasi. TKD sesuai peruntukkannya tidak boleh diperjualbelikan.
“Tanah kas desa kan juga tidak boleh untuk rumah tempat tinggal. Kita akan kaji ulang seluruh izin yang sudah ada dan itu sesuai arahan pak gubernur dan itu ditinjau kembali ada pelanggaran atau tidak,” ungkapnya.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengungkapkan, dirinya kembali menegaskan kembali pengembang harus menghentikan pembangunan perumahan di Nologaten. Pemda sama sekali tidak memberikan ijin penggunaan TKD untuk perumahan.
“[Pembangunan] harus dihentikan, wong tidak ada ijin kok. Nanti kita lihat perkembangan,” kata Ngarsa Dalem.
Meski tak berizin, Sultan belum memastikan akan melakukan pembongkaran. Pemda masih melakukan telaah dari staf untuk mendapatkan rekomendasi tindakan selanjutnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad