Pecah Kaca Mobil saat Menagihkan Hutang Teman, Eh Ternyata Sudah Lunas

0
159
ND hadir di Mapolresta Kota Jogja. (zukhronnee muhammad)

Seorang wiraswasta warga Bantul berinisial ND (44) ditahan kepolisian karena melakukan perusakan sebuah mobil yang terparkir di kontrakan di Balirejo, Muja-muju, Umbulharjo, Kota Jogja. 

Perusakan dilakukan ND pada 20 Agustus 2023 silam dengan cara menghantam kaca mobil yang terparkir tersebut dengan sebongkah batu berukuran besar yang dia dapatkan di sekitar lokasi.

ND kesal karena saat menagihkan hutang sahabatnya ke perempuan K namun K sedang tidak di rumah. Setelah mencari di sekitar rumah kontrakan tersebut ND pun tidak menjumpai K.

“Hutangnya sejumlah Rp30 juta,” kata Ipda Albertus Bagas Satria S.Tr.K, Kasubnit 11 Unit 5 Sat Reskrim Polresta Kota Jogja saat rilis kasus pada Senin (11/9/2023).

Setelah memecahkan kaca belakang mobil tersebut, ND mengambil tas raket yang berisi raket bulutangkis bermerk Dunlop dan raket tenis merek Wilson dan Babulat. ND berniat menjual barang tersebut.

Naas bagi ND, mobil yang diparkir di depan rumah K ternyata bukan milik K melainkan milik tetangganya yang merupakan anggota TNI.

“Mobil ini sengaja diparkir di halaman kontrakan atas izin K karena di rumah anggota TNI tersebut belum ada tempat parkir,” lanjut Bagas.

ND diciduk petugas karena telah melakukan perusakan dan pencurian. Setelah penyelidikan mendalam terhadap ND dan saksi-saksi petugas mendapat keterangan bahwa hutang yang akan ditagih oleh ND kepada K ternyata telah lunas sebelum dia menagih.

Terhadap ND yang diduga telah melakukan tindak pidana akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara serta Pasal 406 KUHP Hukuman selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Kontributor: Zukhronee Muhammad