Operasi Zebra Progo 2023 dilaksanakan selama 14 hari terhitung dari 4 September 2023. Dalam operasi yang melibatkan 980 personel ini Kepolisian akan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan didukung pola penegakkan hukum secara elektronik dan teguran simpatik.
“Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas,” kata Brigjen Pol R. Slamet Santoso, S.H., S.I.K. Wakapolda DIY, Senin (4/9/2023).
Untuk itu, Wakapolda DIY melanjutkan, para pengendara diingatkan agar melengkapi surat-surat kendaraannya dan untuk mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi perhatian khusus dalam operasi zebra progo 2023 kali ini, yaitu melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM dan knalpot brong.
Dalam amanatnya, Kapolda DIY mengatakan, berdasarkan data hasil penegakan hukum lalu lintas Ditlantas Polda DIY selama Januari hingga Juli 2023. Sementara untuk jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi sebanyak 164.736 pelanggaran, dengan jumlah tilang sebanyak 25.503 dan teguran sebanyak 139.233.
“Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas sebanyak 3.862 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 258 orang,” tutupnya.
Kontributor: Zukhronee Muhammad