Polda DIY menonaktifkan seorang anggota Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Bantul berinisial S setelah diduga memeras perusahaan pengembang hingga merugikan Rp2,5 miliar.
Oknum tersebut kini ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) dan menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam.
Langkah tegas itu tertuang dalam Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin.Pam/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Kabidhumas Polda DIY, Ihsan, menegaskan institusinya tidak akan menoleransi pelanggaran oleh anggota.
“Yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas dan marwah institusi,” ujarnya, Jumat (20/2).
Kasus ini mencuat setelah pihak developer melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan secara sistematis. Melalui kuasa hukumnya, Hermansyah Bakrie, terungkap bahwa S diduga memaksa korban menyetor Rp35 juta per bulan selama enam bulan berturut-turut.
Permasalahan disebut bermula dari intervensi S dalam proyek perumahan pada 2024. Ia diduga meminta jatah pekerjaan proyek, namun proyek tersebut mangkrak.
Alih-alih menyelesaikan persoalan, S justru disebut mengintimidasi korban dengan dalih tagihan utang yang tidak berdasar hingga total kerugian membengkak menjadi Rp2,5 miliar.
Laporan juga membeberkan dugaan tindakan arogan, termasuk menduduki kantor perusahaan secara paksa, merusak fasilitas, serta mematikan jaringan CCTV.
Polda DIY memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran sekecil apa pun oleh anggota. Prosesnya kami pastikan profesional sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegas Ihsan. (*)














