Kisruh pendanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII 2022 masih terus bergulir. PT Digsi selaku Event Organizer (EO) penyelenggaraan tersebut disebut belum melakukan kewajibannya melunasi biaya dukungan penyelenggaraan termasuk beberapa hotel di DIY. Total hutang dengan hotel-hotel tersebut sebanyak Rp11 miliar.
PT Digsi akhirnya angkat bicara atas kekisruhan tersebut. Melalui kuasa hukum PT Digsi, Elektison Somi mengatakan tanggungjawab terhadap pelaksanaan Pesparawi 2022 ini tidak berada sepenuhnya pada PT Digsi, melainkan juga dengan beberapa pihak lain.
Keempat pihak tersebut adalah pihak yang terlibat dalam acara Pesparawi 2022. Di antaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) serta Pemda DIY.
Somi pun melanjutkan pihaknya telah melayangkan somasi pada Senin (26/12/2022) kepada empat pihak tersebut, agar pihak-pihak yang terlibat tersebut tidak melempar bola terus ke PT Digsi. Melainkan juga ikut mencarikan solusi terkait dengan persoalan kerugian yang dialami oleh PT Digsi dan juga yang dialami oleh pihak ketiga.
“Karena ada kerugian yang kita dapatkan dalam hal ini PT Digsi kalau kita menutupi dalam posisi kembali kita akan kesulitan. Oleh karena itu ke depan langkah hukum yang kita lakukan adalah kita meminta pertanggungjawaban. Ini sudah kita lakukan, somasi sudah kita lakukan, untuk pertama di pihak-pihak tersebut,” kata Somi kepada wartawan secara daring, Kamis (29/12/2022).
Ia menjelaskan bentuk kerugian itu akibat dari anggaran pribadi yang kemudian harus dikeluarkan pihaknya dalam Pesparawi 2022 untuk menutupi anggaran yang sudah diserahkan oleh LPPD. Hal itu bahkan turut berdampak pada PT Digsi yang kini kemudian masih terikat hutang dengan pihak ketiga.
Saat ditanya terkait kisaran kerugian yang dialami PT Digsi, Somi masih enggan untuk memaparkan secara detail. Ia mengatakan baru akan membuka nominal kerugian itu saat pertemuan dengan pihak-pihak yang dilakukan somasi itu.
“Kami sampaikan juga bahwa sebetulnya posisi PT Digsi sebagai korban yang juga dirugikan. Kecuali PT Digsi sudah menerima anggaran dalam pelaksanaan Pesparawi itu dengan tahapan yang ada lalu tidak dibayarkan artinya ada kelalaian yang dilakukan oleh PT Digsi,” terangnya.
Ditambahkan Somi, jika memang dengan somasi tersebut tidak menemukan penyelesaiannya secara bersama-sama. Maka pihaknya siap melakukan upaya hukum selanjutnya yakni dengan melayangkan gugatan ke pengadilan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Digsi Lewi Siby mengatakan sebenarnya seusai acara digelar pihaknya sempat beberapa kali bertemu dengan pihak-pihak tersebut.
“Cuma memang seperti yang diinfokan oleh berbagai pihak, Pemda dan Kemenag, mereka tetap lempar ke kami sebagai penanggungjawab. Jadi dari situ mungkin kami menempuh jalur lain,” tutup Lewi.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad