Harsito, kuasa hukum salah satu pelaku berinisial GN (17) pengeroyokan dan pembacokan yang viral beberapa waktu lalu melaporkan balik korbannya ke polisi. Dalam surat laporan bernomor LP/B/57/II/SPKT/Polresta Yogyakarta/Polda DIY tersebut Harsito menolak mengkategorikan tindakan GN beserta kelima pelaku lain sebagai aksi kejahatan jalanan alias klitih.
“Ini sebetulnya bukan klitih. Kalau bahasa viktimologi itu mereka adalah korban kejahatan atau viktimisasi,” terang Harsito kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Lebih lanjut Harsito menerangkan, jika dirunut pada kejadian malam itu berdasarkan kronologi kejadian sekaligus kesaksian GN, kejadian dipicu atraksi motor korban berinisial RZ, mahasiswa asal NTB beserta rombongan rekan-rekannya pada Selasa dini hari.
“Naik motor sambil mengangkat roda depan, ini kan salah satu bentuk arogansi di jalan. Nah, klien kami anak Jogja memberikan nasihat ‘mas mbok jangan seperti itu, ini jalan umum bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri’. Dengan nasihat yang baik dan sopan itu tidak direspon positif,” sebutnya.
Setelahnya, korban beserta rombongan dan GN memacu sepeda motornya ke arah selatan melintasi Jalan Malioboro. Sesampainya di kawasan Titik Nol, menurut Harsito, korban RZ justru menantang GN.
“Yang dinasihati ini malah bilang, ‘woi, kenapa kamu pergi takut ya?’. Lalu Klien saya bilang, ‘Kenapa, nggak terima saya nasihati?’ Nah tiba-tiba klien saya langsung dikeroyok,” ungkapnya lagi.
Merasa terpojok usai kalah jumlah, kata Harsito, GN mundur mencari bala bantuan ke daerah Notoyudan dan Sosrowijayan. Lalu kembali ke Titik Nol, akhirnya terjadi keributan. Harsito menyayangkan enam orang yang kini ditahan sebagai tersangka, termasuk kliennya merupakan warga Kota Yogyakarta yang hendak menjaga keamanan dan ketertiban umum di Jogja, namun malah ditangkap polisi.
Kontributor: Zukhronee Muhammad