Komplotan Copet Antar Kota sasar Kerumunan Wisatawan saat Tahun Baru di Jogja

0
118
Para tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Jogja. (zukhronnee muhammad)

Dalam upaya antisipasi terhadap potensi kejahatan menjelang malam tahun baru di Jogja, Polresta Yogyakarta mengungkap komplotan pencopet lintas kota-lintas provinsi yang berencana menyasar kerumunan perayaan malam tahun baru di tempat pariwisata Jogja.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Jogja, AKP MP Probo Satrio, memberikan rincian, pihaknnya mengidentifikasi kelompok pencopet yang beranggotakan 5 orang dari berbagai kota dan provinsi.

Kelompok ini berhasil terungkap usai melakukan aksinya kepada salah satu pengunjung di Toko Miniso Mall Malioboro beberapa waktu silam.

“Selain itu, mereka berencana melancarkan aksinya pada malam tahun baru, memanfaatkan keramaian Malioboro sebagai sasaran utama,” ujarnya kepada wartawan Kamis (28/12/2023).

“Setelah mendapatkan informasi dari Security Mall dan korban terkait kasus sebelumnya, tim berhasil membongkar komplotan ini. Mereka merupakan kelompok pencopet lintas kota-lintas provinsi yang aktif beraksi di beberapa kota besar di Indonesia,” imbuhnya.

Kelima tersangka adalah TK (Perempuan, Karawang), AB (Perempuan, Tangerang), FES (Perempuan, Jakarta), MY (Laki-laki, Palembang) dan DI (Laki-laki, Bengkulu).

AKP MP Probo Satrio menjelaskan bahwa para pelaku mengakui rencana mereka untuk menjalankan aksi pencopetan di Jogja pada malam tahun baru.

“Mereka berharap dapat memanfaatkan keramaian Malioboro dan tempat pariwisata pada puncak perayaan malam tahun baru untuk mendapatkan hasil yang maksimal,” tambahnya.

Mereka juga sudah mengontrak rumah di Pleret, Bantul untuk mempersiapkan aksi di titik-titik keramaian tempat pariwisata di Jogja.

Dalam operasi penyelidikan, tim Opsnal Polresta Jogja berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, Kardus HP milik korban, pakaian pelaku yang sesuai dengan saat kejadian, dan 1 gulung Aluminium Foil.

Aluminium foil ini digunakan untuk membungkus handphone curian, menurut mereka setelah dibungkus aluminium foil HP akan kehilangan sinyal sehingga tidak bisa dihubungi.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP (bersama-sama melakukan pencurian) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kasatreskrim Polresta Jogja mengimbau masyarakat dan wisatawan yang merayakan tahun baru di Jogja untuk tetap waspada dan menjaga barang berharga mereka.

Kontributor: Zukhronee Muhammad