Keluarga Korban Dugaan Penyerangan Debt Collector di Bantul Lapor Polisi, Anak Alami Trauma

0
4
Kuasa hukum dan korban memperlihatkan surat seusai melaporkan tindakan penyerangan dan perusakan di rumahnya. (istimewa)

Keluarga korban dugaan penyerangan dan pengrusakan rumah oleh sekelompok debt collector di Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, resmi menempuh jalur hukum. Selain meminta pelaku diproses, kuasa hukum korban mendesak polisi mengusut pihak yang diduga memberi perintah di balik aksi tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum korban sudah melaporkan dan membuat aduan secara resmi pada Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Polres Bantul,” ujar kuasa hukum korban, Praditya Mahendra Jati Gumilang, saat ditemui di Kota Jogja, Jumat (24/7/2026).

Praditya menilai penagihan utang yang disertai dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dan pengrusakan rumah tidak dapat dibenarkan. Pihaknya juga akan mendalami legalitas surat tugas dari perusahaan pembiayaan serta mekanisme penagihan yang dilakukan.

“Ini demi keadilan untuk klien kami. Selain itu, kami juga akan coba mendalami apakah surat tugas dari finance atau PT tersebut sudah sah atau belum, dan apakah dibenarkan cara-cara penagihan seperti itu,” katanya.

Menurut Praditya, peristiwa itu meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama anak korban yang kini takut keluar rumah dan enggan berangkat ke sekolah.

“Kondisi keluarga yang pasti sangat mengalami trauma. Terutama anak klien kami yang menjadi takut untuk keluar rumah dan takut masuk sekolah akibat melihat kejadian itu,” ungkapnya.

Ia juga menyebut kliennya mengalami luka pada kaki akibat terkilir setelah berusaha menyelamatkan diri saat dikejar pelaku yang diduga membawa parang dan melempari korban dengan batu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan kini dalam penanganan penyidik.

“Korban sudah membuat laporan resmi ke Polres Bantul. Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan kondisi rumah korban rusak usai didatangi sekelompok debt collector. (*)