Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta masyarakat dan pihak swasta memanfaatkan rumah maupun lahan kosong di sekitar Malioboro sebagai kantong parkir menjelang penerapan kawasan bebas kendaraan bermotor pada November 2026.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kendaraan parkir liar di badan jalan maupun di sirip-sirip Malioboro saat kawasan pedestrian mulai diberlakukan.
“Parkir itu penting. Tidak mungkin semuanya disiapkan pemerintah. Kalau ada rumah kosong atau lahan yang bisa disewakan atau dibangun menjadi parkiran swasta, silakan,” ujar Sultan pada Kamis (23/7/2026).
Menurut Sultan, keberadaan kantong parkir di lahan privat akan membuat kendaraan tidak lagi berhenti di tepi jalan. Dengan begitu, sirip-sirip Malioboro tetap berfungsi sebagai akses keluar-masuk kendaraan tanpa terganggu parkir liar yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Sebagai bagian dari persiapan, 13 portal teleskopik bergaya tombak prajurit Keraton Jogja telah terpasang di sejumlah akses menuju Malioboro. Portal didominasi warna hijau tua dengan ornamen kuning berbentuk ujung tombak. Saat dibuka portal berdiri tegak menyerupai tombak, sedangkan ketika dioperasikan dapat ditarik memanjang menyesuaikan lebar jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, mengatakan hampir seluruh sirip atau akses menuju Malioboro telah dipasangi portal. Hanya tersisa satu titik yang belum terpasang, yakni Jalan Reksobayan sisi lengan utara.
Selain menyiapkan infrastruktur, Pemda DIY dan Pemkot Jogja juga mematangkan penataan 10 sirip jalan yang terhubung dengan koridor utama Malioboro. Aktivitas ekonomi tetap akan diakomodasi melalui pengaturan jam bongkar muat, sementara uji coba kawasan pedestrian direncanakan berlaku pukul 09.00–22.00 WIB atau menggunakan sistem buka-tutup.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan tim khusus kini memetakan kebutuhan kantong parkir, lokasi putar balik kendaraan, hingga aktivitas pedagang di setiap sirip jalan. Hasil kajian itu akan menjadi dasar penetapan empat sirip jalan pertama sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh. (*)














