Pelaku Pembacokan yang Seret Celurit di Ringroad Ditangkap, 3 Masih Buron

0
158
Para pelaku yang ditangkap oleh petugas, tiga pelaku lain masih dalam pencarian. (zukhronnee muhammad)

Tim gabungan Polda DIY berhasil mengungkap kasus pembacokan yang menimpa MS (32), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta. Lima orang pelaku ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron.

Kasus pembacokan ini terjadi pada Kamis, 28 Desember 2023, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban bersama dua rekannya sedang melintas di Jl. Perumnas, Condongcatur, Sleman, menggunakan sepeda motor. Mereka dikejar oleh delapan orang yang diduga anggota geng motor.

Salah satu dari pengejar, JA (18), wiraswasta, alamat Depok, Sleman, membacok korban dengan senjata tajam jenis clurit di depan Polda DIY. Korban mengalami luka di bagian punggung dan segera dibawa ke RS Panti Rapih untuk mendapatkan perawatan.

“Korban sempat lari ke penjagaan Polda DIY dan meminta tolong. Kami langsung memberikan pertolongan dan mengkoordinasikan petugas untuk menangani kasus ini,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi dalam jumpa pers, Senin (22/1/2024).

Endriadi menjelaskan, para pelaku merupakan anggota geng satu sekolah yang hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain. Mereka sebelumnya berkumpul di rumah RK (DPO) di Maguwoharjo dan menyiapkan senjata dan kendaraan.

“Namun, lawan tawuran tidak muncul di tempat yang sudah disepakati. Mereka kemudian putar balik dan melihat korban dan rekannya. Mereka mengira korban adalah lawan tawuran dan langsung mengejar dan membacoknya,” ujar Endriadi.

Polisi yang menerima laporan dari korban dengan nomor LP/B/999/XI/2023/SPKT/Polda D.I Yogyakarta, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Dengan bantuan CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima pelaku.

“Kami menangkap lima pelaku, yaitu JA, NRAP (18), pelajar, alamat Mlati, Sleman, TIS (19), wiraswasta, alamat Godean, Sleman, BDN (18), pelajar, alamat Depok, Sleman, dan AA (19), pelajar, alamat Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kami juga mengamankan satu orang saksi, yaitu RF (17), alamat Umbulharjo, Yogyakarta,” kata Endriadi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah clurit panjang yang digunakan oleh JA untuk melukai korban, tiga bilah clurit, dua unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, dan baju yang digunakan korban.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta, membantu yang mengakibatkan orang terluka, dan atau tanpa hak membuat, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, penusuk, senjata tajam.

“Kami masih memburu tiga pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu RK, TM, dan HR. Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku untuk segera melapor ke pihak berwajib,” tutup Endriadi.

Kontributor: Zukhronee Muhammad