Jaringan Pengedar Ganja Terbongkar, Pengiriman ke Jogja Dibungkus T-shirt

0
168
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bhakti Andriyono, bersama Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, menunjukkan enam tersangka jaringan peredaran ganja Jogja - Medan berikut barang bukti ganja kering di Mapolda DIY. (zukhronnee muhammad)

Polda DIY berhasil membongkar sindikat pengedar ganja Jogja-Medan. Dalam penangkapan ini polisi mengamankan AV selaku pemakai dan YS sebagai pengedar. Ganja tersebut dibungkus menggunakan T-Shirt atau baju kaos seolah-olah merchandise dan dikirim ke Jogja menggunakan jasa ekspedisi.

“AV kita tangkap di Mergangsan dengan barang bukti satu paket kertas bening plastik warna bening dilakban paket berisi ranting, daun, dan biji ganja seberat 112,18 gram,” kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, AKBP Bhakti Andriyono, di Mapolda DIY, Senin (19/6/2023).

“Keduanya bertransaksi menggunakan media sosial, Setiap paket kaos (T-Shirt) yang berisi ganja 100 gram dijual seharga Rp.900 ribu,” lanjutnya.

Jaringan kedua yang terungkap adalah ganja seberat 16,5 kg yang dijual melalui aplikasi Discord. Pengungkapan kasus tersebut diawali dari penangkapan terhadap IM di Mlati, Sleman. Selanjutnya dilakukan pengembangan bahwa IM membeli dari pengedar di Medan dengan cara online melalui aplikasi Discord.

Dalam kasus ini pihaknya menangkap empat tersangka, yakni IM, HP, JS, dan BCA. Dari tersangka IM ditemukan ganja sebanyak 66.20 gram. Dari tersangka JS ditemukan ganja dengan berat 130,89 gram, dan dari tersangka BCA ditemukan ganja dengan berat 16,5 kg.

Untuk AV dan IM disangka melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Adapun HP dan JS disangka melanggar pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan khusus BCA sangkaan pasalnya ditambah 112 ayat 2, karena barang bukti yang disita lebih dari 5 kilogram dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kontributor: Zukhronee Muhammad