Heroik! Gadis Asal Kendal Nekat Tabrak Motor Jambret Hingga Tersungkur

0
6

Keberanian luar biasa ditunjukkan oleh seorang perempuan muda berinisial E (21), warga Sukorejo, Kendal.

Tak rela ponselnya digondol pencuri, ia nekat melakukan aksi pengejaran hingga menabrakkan sepeda motornya ke arah pelaku di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (9/2/2026) sore.

Insiden ini bermula sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban tengah berboncengan dengan rekannya, Handoko (43), melintasi Jalan Menteri Supeno.

Setibanya di depan Hotel Grand Tjokro, seorang pria berinisial W (38) yang mengendarai Honda Beat Street abu-abu tiba-tiba memepet motor korban dan menyambar ponsel merk Tecno yang diletakkan di dashboard.

“Korban yang sadar ponselnya diambil langsung berteriak dan spontan melakukan pengejaran sejauh 100 meter. Sesampainya di depan SD Muhammadiyah Pakel, korban menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh,” ujar Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa, Selasa (10/2/2026).

Melihat pelaku terjatuh, warga sekitar bersama saksi di lokasi langsung meringkus W. Meski sempat terlibat benturan fisik, korban tidak mengalami luka serius, sementara pelaku hanya menderita luka gores ringan.

Penyelidikan mendalam dari Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Brimastya Paramadhanys, terungkap bahwa W ternyata seorang residivis kasus penganiayaan yang baru saja bebas pada Januari 2026 lalu.

Tak hanya itu, satu jam sebelum tertangkap, W ternyata sudah beraksi di wilayah Tahunan. Ia bahkan sempat mengganti jaketnya untuk mengelabui warga yang mungkin mengenali ciri-cirinya.

Ironisnya lagi, motor yang digunakan W untuk menjambret diketahui merupakan hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Banguntapan.

Kini, “Siheng” alias W harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 476 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta. (*)