Fakta Panci Besar dari Kos Pelaku Mutilasi, Digunakan untuk Merebus Potongan Tubuh

0
124
Petugas menyita beberapa barang bukti dari kos pelaku di wilayah Sleman. (istimewa)

Polisi mengungkapkan beberapa fakta kegunaan barang bukti yang ditemukan di kos pelaku pembunuhan dan mutilasi. Diantaranya adalah pisau yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi dan panci besar yang digunakan untuk merebus pergelangan tangan dan kaki korban.

“Pelaku memotong bagian tubuh, menguliti dan untuk menghilangkan jejaknya terhadap pergelangan tangan dan pergelangan kaki, mereka rebus untuk menghilangkan sidik jarinya,” kata Kombes FX Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Endri melanjutkan, setelah memutilasi pelaku sempat istirahat. Potongan tubuh korban pun tak langsung dibuang, ada yang dimasukkan ke dalam kantong plastik. Salah satu pelaku melakukan pengamatan dulu terhadap lokasi yang digunakan untuk membuang potongan tubuh korban.

“Setelah petang harinya mereka berdua kemudian menyebarkan potongan-potongan tubuh yang sudah dalam kantong plastik tadi. Di antaranya kepala mereka kubur kemudian yang lainnya mereka sebar di perjalanan menuju tempat lokasi pembuangan,” lanjutnya.

Kedua pelaku ditangkap saat dalam pelarian di Bogor Jawa Barat. Kini keduanya dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati.

Kontributor: Zukhronee Muhammad