Empat dari Lima Tersangka Kericuhan Babarsari Sudah Ditahan

0
180
Polda DIY melakukan rilis kasus kericuhan Jambusari dan Babarsari dengan menghadirkan para tersangka di Mapolda DIY. (zukhronnee muhammad)

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus empat dari lima tersangka kericuhan antar kelompok di Babarsari dan Jambusari. Satu tersangka yang disinyalir membawa pedang dan melukai korban masih dalam pengejaran.

Keempat tersangka yang masing-masing berinisial RB alias D, JNEE alias O, AL alias L, dan YDM alias B. Mereka diduga terlibat dalam dua insiden berbeda yang saling terkait.

Keempat tersangka dalam dua kasus ini sudah ditahan setelah mereka menyerahkan diri untuk diperiksa di Mapolda DIY. Sedangkan sosok tersangka kasus penyerangan di Jambusari berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran.

Polda DIY berserta jajaran Kepolisian Resor Sleman masih terus melakukan pengejaran serta mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku.

“Menurut keterangan saksi, tersangka pelaku kekerasan ini menggunakan pedang ada juga yang menyebutnya parang sepanjang 40 centimeter,” papar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Dirreskrimum Polda DIY saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022) petang.

“Terhadap tersangka R dan JNEE ini kami tersangkakan pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap atau orang atau barang dan juga penganiayaan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun,” imbuhnya. 

Ade melanjutkan, kasus kekerasan secara bersama-sama terhadap orang subsider kasus penganiayaan dan kasus menghasut orang untuk melakukan perbuatan kejahatan dan juga kasus pelanggaran undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa hak.

Dalam kesempatan ini Polda DIY mengimbau agar masyarakat selalu menyelesaikan masalah secara hukum, jangan main hakim sendiri. Selain itu masyarakat yang mengetahui atau merasa perlu bantuan kepolisian harap menghubungi layanan bebas pulsa 110.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad