Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, telah memecat dua guru yang terlibat dalam perilaku tidak senonoh di salah satu SD Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Kedua guru berinisial N dan E, yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), diberhentikan setelah melanggar disiplin.
Menurut Bupati Sunaryanta, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dan moralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Dua ASN hari ini saya pecat. Mereka beberapa waktu lalu melakukan pelanggaran disiplin,” tegas Sunaryanta kepada wartawan Rabu (27/3/2024).
Sementara Kepala Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) berlaku bagi kedua guru tersebut.
“Status mereka sebagai PPPK. Surat keputusan pemecatan berlaku 15 hari setelah diterima. Jadi ada 14 hari untuk mengajukan keberatan,” kata Iskandar.
Keputusan PHK diambil setelah BKPPD melakukan pemeriksaan berjenjang. Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada Bupati Sunaryanta, yang memutuskan untuk memberhentikan kedua guru.
Insiden ini terungkap setelah salah satu siswa memergoki N dan E berbuat mesum di ruang guru. Komite sekolah melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Gunungkidul. N sempat dipindahtugaskan ke sekolah lain, sementara E dipindah ke sekolah di wilayah utara.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, menegaskan bahwa kedua guru berhak mengajukan keberatan atas putusan yang dikeluarkan oleh Bupati Gunungkidul.
“Dalam waktu 14 hari kerja, mereka dapat mengajukan upaya administrasi jika tidak setuju dengan keputusan tersebut. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara,” ujar Sunawan.
Sebelumnya, insiden mesum ini terjadi di lingkungan sekolah pada 16 Januari 2024. Tindakan mereka diketahui oleh tiga murid yang saat itu masih berada di sekolah.
Kontributor: Zukhronee Muhammad