Seorang lelaki yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) diamankan polisi karena diduga sengaja membakar sebuah homestay milik Drs. Hargo Wahyudi warga Kampung Pajeksan GT I/521 Rt 030 Rw 008 Sosromenduran Gedongtengen Yogyakarta.
WRK (30) merupakan warga Kampung Pajeksan, Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif pihak kepolisian. Hingga Kamis (15/9/2022) siang, yang bersangkutan masih diperiksa.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan Kebakaran itu sendiri terjadi Kamis dinihari tadi sekira pukul 03.00 WIB. Akibat kebakaran tersebut, rumah huni dan homestay milik korban ludes.
“Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan yang diduga pelaku bernama WRK,”ujar dia, Kamis (15/9/2022).
Sampai saat ini pihaknya memang masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembakaran. Namun hingga tengah hari, pihaknya kesulitan menggali informasi dari terduga pelaku karena WRK masih di bawah pengaruh minuman keras.
Timbul menambahkan, saat ini pelaku masih dalam pengaruh miras, namun berdasarkan keterangan korban. Sekira 1 bulan sebelumnya pelaku pernah mencuri HP korban namun diselesaikan secara kekeluargaan.
“Seminggu sebelum [kejadian pembakaran] pelaku mendapat teguran dari korban, karena dari subuh sampe ashar hanya main hp di masjid. Teguran tersebut membuat pelaku sempat marah-marah,” ungkapnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun petugas, pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja membakar rumah huni/homestay tersebut dilatarbelakangi selisih paham masa lalu. Sehingga timbul rasa dendam dari pelaku kepada korban.
Saat itu terduga pelaku telah membakar-bakar plastik dan tissue kemudian dinyalakan dengan korek api dan letakkan dengan tumpukan kardus di sebelah bangunan rumah korban. Sehingga api kemudian membesar kemudian membakar isi rumah. Aksi yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut direkam melalui handphone oleh salah seorang warga.
“Kita masih selidiki kebenarannya,” kata dia.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa celana ukuran 7/8 warna Hitam dan Kaos lengan pendek warna hitam, yang bertuliskan “SANTRI NEKAD”. pakaian tersebut digunakan pelaku pada saat melakukan perbuatan tersebut.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad