Gunartomo (42) warga Danurejan, Kota Jogja mencuri 5 unit sepeda motor di 5 wilayah terpisah DIY. Pelaku yang ditangkap Satreskrim Polresta Jogja tersebut mengaku motor hasil curiannya tersebut akan digunakan sendiri.
“Hanya untuk dipakai sendiri, untuk ganti-gantian,” kata Gunartomo saat ditanyai wartawan Jumat (6/1/2023) di Polresta Jogja.
Dalam melakukan kejahatannya pelaku tidak sendiri, karibnya berinisial D bersama satu unit sepeda motor hasil curian saat ini masih dalam pencarian pihak berwajib
Setelah dilakukan pengecekan nomer rangka dan nomor mesin ditemukan ada 3 motor TKP pencurian di wilayah hukum Polresta Yogyakarta, 1 wilayah hukum Polres Bantul dan 1 wilayah hukum Polres Sleman.
Dalam wawancara dengan wartawan, pelaku dengan gamblang memberikan tips agar kendaraan aman.
“Agar kendaraan tidak menjadi target pencurian, pastikan dikunci stang dan tambahan pengaman kunci roda,” tutup Gunartomo.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan pelaku adalah seorang wiraswasta dan residivis. Dia pernah dua kali masuk penjara karena kasus curat (pencurian dengan pemberatan-red) dan yang kedua adalah penganiayaan.
Idham menambahkan, modus yang mereka gunakan adalah dengan mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Setelah merasa aman tersangka menuntun sepeda motor curian tersebut selanjutnya rekannya D mendorong sepeda motor tersebut dengan kaki, layaknya motor mogok.
Mereka pun membawa motor hasil kejahatan tersebut ke tukang kunci. Dengan berbagai alasan, pelaku pun berhasil mengelabui tukang kunci agar mau membuat kunci tiruan supaya kendaraan tersebut bisa digunakan.
“Tidak ada kerjasama dengan salah satu tukang kunci, semua dilakukan random. Pelaku juga melakukan kejahatan di tempat yang acak, bukan spesialis kos-kosan atau apa,” tandas Idham.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad