Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan hukuman penjara satu tahun dua bulan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara dan denda Rp12 juta. Hakim menyatakan Christiano terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor secara lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Namun, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Christiano dinilai bersikap sopan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta bersikap kooperatif selama persidangan.
“Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulanginya,” ujar Irma saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menilai usia muda dan masa depan terdakwa menjadi faktor penting. Selain masih ingin melanjutkan kuliah, keluarga korban telah memaafkan terdakwa di persidangan, sehingga turut memperingan hukuman.
“Bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak,” imbuh Irma.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun dua bulan dan denda Rp12 juta, subsider kurungan tiga bulan, dengan masa tahanan dikurangkan dari hukuman.
Majelis menegaskan pemidanaan ini bukan bentuk pembalasan, melainkan upaya pembinaan agar terdakwa dapat memperbaiki diri.
“Pemidanaan bertujuan untuk membina dan mendidik terdakwa agar menjadi anggota masyarakat yang baik,” tegas Irma.
Usai sidang, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Pertimbangannya sudah cukup bagus, tapi nanti kami lihat keputusan keluarga,” kata Achiel Suyanto, koordinator tim penasihat hukum Christiano.
Christiano sendiri telah menjalani sekitar enam bulan masa tahanan, dan berpeluang bebas dalam waktu delapan bulan ke depan jika tidak ada upaya hukum lanjutan.(*)














