Pemda DIY menegaskan layanan transportasi berbasis aplikasi Maxride memiliki status hukum yang membingungkan. Berbeda dengan becak bermotor (bentor) yang sejak awal dinyatakan ilegal, Maxride justru menimbulkan dilema karena kendaraan yang digunakan sah secara registrasi, namun berfungsi sebagai angkutan umum tanpa izin resmi.
“Kalau bentor jelas ilegal. Nah, Maxride ini beda. Motor pribadinya legal, tapi fungsinya dipakai angkutan orang. Itu yang harus dibatasi kabupaten/kota, boleh di mana, kawasan mana, atau bahkan tidak boleh sama sekali,” ujar Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, Rabu (1/10/2025).
Made menjelaskan, kendaraan Maxride berplat hitam sehingga secara hukum hanya diakui sebagai kendaraan pribadi. Namun ketika digunakan mengangkut penumpang, statusnya masuk kategori angkutan umum yang membutuhkan izin.
Aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun sudah menegaskan klasifikasi angkutan orang, sehingga Maxride tidak bisa otomatis dianggap sah sebagai transportasi umum.
Di sisi lain, warga mempertanyakan sikap pemerintah terhadap bentor yang tetap leluasa beroperasi meski statusnya ilegal. Bentor bahkan kerap melintas di kawasan sumbu filosofis Malioboro–Keraton–Tugu yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi becak kayuh.
“Bentor itu tiap hari masih lalu-lalang di Malioboro. Padahal sudah jelas dilarang. Kalau Maxride mau ditindak, ya bentor juga harus ditertibkan,” ujar Suryanto, warga Kotabaru.
Karena itu, Pemda DIY mendesak pemerintah kabupaten/kota segera mengatur operasional Maxride agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Layanan ini beroperasi lintas daerah, mulai dari Sleman ke Kota Yogyakarta hingga Bantul.
Dalam rapat koordinasi bersama Polda DIY, Pemda juga sempat membahas posisi aplikator Maxride. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut.
Meski begitu, Pemda DIY membuka peluang Maxride beroperasi terbatas, khususnya di wilayah dengan minim angkutan umum seperti Gunungkidul dan Kulon Progo. Sementara di Kota Jogja, penambahan moda transportasi dianggap sulit karena keterbatasan ruang jalan.
Pemda berencana kembali memanggil pemkab/pemkot untuk membahas aturan dan sosialisasi agar keberadaan Maxride tidak menambah persoalan transportasi di DIY. (*)














