Baru Seumur Jagung, Empat Tiang PJU Jembatan Kabanaran Ambruk Digerogoti Karat

0
7
Tangkapan layar video yang memperlihatkan tiang PJU Jembatan Kabanaran patah. (istimewa)

Baru berusia kurang dari tiga bulan sejak diresmikan, Jembatan Kabanaran yang menghubungkan Kabupaten Kulon Progo dan Bantul sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan.

Empat tiang lampu jalan di jembatan ikonik penhubung kedua wilayah tersebut justru roboh.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi memperihatinkan tersebut. Keempat tiang lampu jalan tampaknya patah tepat di bagian sambungan logamnya.

Ornamen gunungan yang seharusnya menjadi ciri khas jembatan tersebut malah roboh dan menghalangi akses pejalan kaki.

Yang lebih membahayakan, meski masih baru, jejak-jejak korosi berupa noda berwarna cokelat sudah mulai tampak di belakang cat hitam tiang-tiang yang masih berdiri.

“Kerusakan tiang-tiang ini sudah diketahui sejak hari Rabu (4/3) lalu. Ada tiga titik di Kulon Progo dan satu di Bantul. Penyebabnya adalah kombinasi antara hembusan angin dan kondisi logam yang korosif,” jelas Kepala UPTD Persampahan dan Pertamanan DLH Kulon Progo, Budi Purwanta.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengakui bahwa selama masih dalam masa perawatan, tanggung jawab perbaikan sepenuhnya ada di pihak kontraktor di bawah Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah DIY.

“Kami sudah melaporkan masalah ini ke Satker PJN. Karena masih dalam masa perawatan, semua biaya perbaikan ditanggung oleh pemilik proyek atau kontraktor,” tambahnya.

Keterbatasan otoritas daerah juga diperjelas dengan anggaran. Dalam APBD 2026, anggaran perawatan jembatan sebesar Rp 81 juta hanya dialokasikan untuk pembersihan rutin, pengumpulan sampah, dan perawatan taman.

Dana tersebut tidak mencakup perbaikan besar seperti struktur atau instalasi lampu jalan.

“Fokus kami terbatas pada pembersihan, pengumpulan sampah, dan pemeliharaan rumput. Untuk perbaikan tanaman, kami hanya bisa melakukannya jika jenisnya tersedia di budidaya DLH,” tegas Budi.

Sementara itu, pihak DLH hanya bisa memindahkan bangkai tiang ke tempat yang aman agar tidak membahayakan warga. (*)