
Konflik antara warga Karangmloko, Sleman dengan pihak pengelola hiburan malam Angels Wing semakin memanas. Kali ini, warga melaporkan dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian terhadap banner-banner penolakan yang mereka pasang.
Menurut Agung Nugroho, kuasa hukum warga Karangmloko, setidaknya lima banner penolakan yang dipasang di sekitar lingkungan perumahan telah dilepas secara paksa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Banner-banner tersebut, selain milik warga, juga termasuk milik organisasi Muhammadiyah.
“Kami melaporkan ini ke polisi karena wilayah Karangmelok adalah bagian dari NKRI, dan ada payung hukum yang mengaturnya. Ketika ada tindak pidana, kami wajib melaporkannya agar bisa diselidiki dan pelakunya diberikan sanksi,” tegas Agung saat ditemui usai melaporkan kejadian tersebut di Satreskrim Polres Sleman, pada Rabu (21/8/2024) malam.
Agung menyatakan bahwa mereka akan terus memasang banner penolakan secara masif, meskipun banner-banner tersebut kembali dihilangkan. Mereka juga berencana mengajukan audiensi dengan Bupati terkait masalah ini.
Tak hanya itu, pihak Muhammadiyah, melalui Puput Purnomo, juga menegaskan bahwa dua banner milik mereka yang berisi ajakan kebaikan tanpa menyebut Angels Wing juga telah hilang. Menurut Puput, tindakan ini dianggap sebagai provokasi, namun pihaknya tetap akan bersikap tenang dan tidak terpancing.
“Kami hadir di sini untuk membuat laporan terkait perusakan banner, dan kami tidak terpancing untuk bertindak anarkis. Kami tetap mengikuti langkah prosedural, kemudian birokrasi, dan nanti bagaimana ke depannya bersama warga agar Angels Wings ini bisa tutup karena tidak sesuai dengan perizinan dan mengganggu,” tegas Puput.
Eskalasi konflik antara warga Karangmelok dan pihak pengelola Angels Wing ini semakin memanas, dengan warga menempuh langkah-langkah hukum dalam upaya menolak keberadaan tempat hiburan malam tersebut.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad