Anggota Komisi V DPR RI Tolak Wacana Larangan Motor untuk Mudik, Minta Pemerintah Tak Gegabah

0
6
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto. (istimewa)

Wacana pelarangan sepeda motor untuk mudik lintas provinsi pada Lebaran tahun ini ditolak anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto. Ia meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan yang dinilai akan berdampak langsung pada masyarakat kecil.

Wacana tersebut mencuat dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kamis (19/2).

Dalam forum itu, Wakil Ketua Komisi V Syaiful Huda mengusulkan agar mudik lintas provinsi menggunakan sepeda motor tidak diperbolehkan, dengan alasan hampir 50 persen kecelakaan saat arus Lebaran melibatkan kendaraan roda dua.

Menanggapi hal itu, Sofwan menilai mudik bukan sekadar mobilitas tahunan, melainkan ritual sosial yang telah mengakar kuat di masyarakat.

“Bagi saya, mudik Lebaran adalah ritual sosial rutin yang sudah menjadi tradisi bangsa ini selama puluhan tahun,” kata Sofwan dalam keterangannya pada Senin (23/2/2026).

“Para pemudik akan melakukan apa saja untuk bisa melaksanakannya, termasuk menggunakan sepeda motor. Bagi mereka, faktor efisiensi adalah yang utama,” lanjutnya.

Ia tidak menampik tingginya angka kecelakaan pemudik motor. Namun, menurutnya, kebijakan pelarangan tidak bisa diberlakukan mendadak, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

“Kita tidak bisa membuat kebijakan tanpa sosialisasi jauh-jauh hari. Jika tiba-tiba tahun ini sepeda motor dilarang untuk mudik lintas provinsi, tekanan kepada rakyat akan bertambah,” ujarnya.

Sofwan mendorong Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri menyusun strategi komprehensif sebelum mengambil keputusan, termasuk menghitung kesiapan angkutan umum menampung lonjakan penumpang jika larangan diberlakukan.

Ia menegaskan keselamatan tetap menjadi prioritas, namun regulasi harus disiapkan secara bertahap, progresif, dan realistis agar tidak justru menimbulkan persoalan baru di lapangan. (*)