Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akhirnya menertibkan parkir liar yang sering nekad menggunakan bahu Jalan Pasar Kembang sisi Utara. Padahal pada ruas jalan tersebut jelas ada rambu larangan parkir, dan marka garis berbiku.
Langkah Pemkot Jogja, Dinas Perhubungan dan PT KAI ini layak mendapat apresiasi. Pasalnya parkir liar di ruas jalan tersebut sering menyebabkan macet, belum lagi ditambah drop off calon penumpang KAI yang juga sering berhenti di area larangan tersebut.
“Kami sterilkan, karena kalau untuk dipakai parkir selain tidak sesuai aturan juga akan mengganggu lalu lintas,” kata Singgih Raharjo, Pj Walikota Jogja Selasa (30/5/2023).
Saat ini selain memasang spanduk larangan, garis batas tanda larangan melintas pun dipasang pada area tersebut.
“Kedepan garis berbiku yang mulai memudar tersebut akan dicat ulang. Selain itu pita larangan juga akan dilepas, karena kita ingin membangun kesadaran masyarakat, bukan harus ditegur terus,” kata Singgih.
Singgih menyebut, karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), pengawasan akan dilakukan dengan memasang smart CCTV. Pemasangan dilakukan di tempat strategis ini akan membantu pengawasan lebih mudah.
“Kami gunakan teknologi smart CCTV, nanti akan segera kita pasang untuk memantau kondisi. Sekaligus mengingatkan kepada masyarakat atau oknum yang melakukan jasa parkir di lokasi yang sebenarnya dilarang,” ungkapnya.
Ia menyebut secara infrastruktur di wilayah Kota Yogyakarta untuk tempat parkir sebenarnya sudah memadai. Namun jika berbicara daya tampung, dirasakan masih belum mencukupi, terlebih saat padat wisatawan.
“Dari infrastruktur sebenarnya memadai, tapi kalau bicara daya tampungnya memang seberapapun kita siapkan lahan parkir, tidak akan pernah mencukupi, karena kawasan ini merupakan kawasan yang sangat diminati,” ucap Singgih.
Kontributor: Zukhronee Muhammad