Seorang oknum akunting bank BUMN Unit di Bantul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran kredit mikro KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Kupedes.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Herwatan, SH, Tersangka DP, mantan Account Officer (Mantri) Bank BUMN Unit Kasihan dan Unit Pandak, diduga telah melakukan korupsi dengan cara mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes.
“Namun diam-diam tersangka menambahkan/menaikkan plafond pinjaman tanpa sepengetahuan calon nasabah,” imbuhnya.
Tersangka DP juga melakukan korupsi dengan menggunakan modus operandi yang kompleks, termasuk membuat SKU (Surat Keterangan Usaha) palsu, merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha, dan melakukan rekayasa foto tempat usaha.
“Korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp 6.030.533.066,-,” kata Herwatan pada Senin (2/9/2024).
Tersangka DP telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta selama 20 hari kedepan. Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka DP sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini merupakan contoh dari korupsi yang terjadi dalam penyaluran kredit mikro KUR dan Kupedes, yang merupakan program pemerintah untuk membantu usaha kecil dan menengah.
Korupsi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan program pemerintah.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad