Ada 14 pihak disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima aliran dana pembangunan stadion Mandala Krida. Total dana 10,6 miliar tersebut diterima 14 pihak yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.
Dalam Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang dilaksanakan Kamis (3/11/2022), Jaksa KPK Arif Suhermanto menyebut dalam dakwaan mereka adalah terdakwa mantan Kepala Balai Pemuda Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi Rp 600 juta, Heri Sukamto Rp 4,1 miliar, Sugiharto Rp 100 juta dan Thomas Hartono/Yasinta Arintarini Rp 530 juta.
Selain empat nama itu, sembilan pihak lainnya terdiri atas Slamet Riyadi Rp 300 juta, Eka Yulianta Rp 150 juta, Mochammad Amin Agustyono 1,025 miliar, Yatmin Rp 1,03 miliar, Nugroho Wuri Sayekti Rp 1,03 miliar, Pokja ULP Rp 1,5 miliar, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Rp 160 juta, Hery Kristyanto (konsultan pengawas) Rp 142 juta, Ilham Waskito Rp 12,5 juta dan Hendi Hidayat Rp 31 juta.
Arif mengungkapkan, Edy bersama-sama dengan Heri Sukamto dan Sugiharto, sekitar Januari 2016 hingga Desember 2017 mengadakan serangkaian pertemuan di sejumlah tempat.
Di antaranya, di kantor BPO DIY, kantor Pokja ULP DIY, Stadion Mandala Krida, kantor PT Arsigraphi Modinan, Banyuraden, Sleman, kantor Cabang PT DMI Jalan Adisutjipto, Depok, Sleman, dan Rumah Makan Paradise Jalan Magelang Sleman.
Ketiganya disebut jaksa KPK telah melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya, sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
“Melakukan persekongkolan dalam proses perencanaan pengadaan, pelelangan dan pelaksanaan pembangunan Stadion Mandala Krida Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017. Adapun nilai pembangunan TA 2016 sebesar Rp 41, 2 miliar dan TA 2017 Rp 44,7 miliar,” papar Arif.
Akibat dari perbuatan tersebut, jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyatakan, tindakan terdakwa yang mengarahkan spesifikasi teknis tertentu, menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta membocorkan HPS kepada calon penyedia telah merugikan keuangan negara Rp 31, 7 miliar.
Atas dakwaan tersebut tiga terdakwa yaitu mantan Kepala Balai Pemuda Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Heri Sukamto kompak menolak dakwaan JPU. Semuanya akan mengajukan nota keberatan dakwaan atau eksepsi.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa tiga terdakwa secara terpisah. Dakwaan yang diajukan JPU terhadap tiga terdakwa adalah pelanggaran Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atas pengajuan eksepsi tersebut, sidang selanjutnya akan diagendakan dengan pembacaan eksepsi pada Kamis (10/11/2022) minggu depan. Kuasa hukum Heri Sukamto, Ariyanto menjelaskan dakwaan yang diajukan JPU terhadap kliennya tidak teliti dan cermat.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad