Gusti Prabu Buka Suara soal Polemik Bolosego, Sebut Lapak Gunakan Lahan hingga 100 Meter

0
8
GBPH Prabukusumo. (zukhronnee muhammad)

Kerabat Keraton Yogyakarta, GBPH Prabukusumo, mengaku heran dengan polemik dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap pelaku usaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Jogja yang viral di media sosial.

Mantan Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Nitya Budaya itu mengatakan telah mengutus lurah Patehan untuk mengecek langsung kondisi di lokasi dan menemui pengelola parkir.

“Saya heran, mereka tidak menyampaikan berapa ‘kontraknya’ ke Keraton itu. Dan dia menggunakan seperti apa? Jangan dikira yang digunakan itu seperti PKL biasa yang cuma 2,5 meter, tapi sampai 100 meter dari Kuncung sampai ke belakang,” ujar GBPH Prabukusumo, Jumat (2/10/2026).

Gusti Prabu menjelaskan, pengelolaan area parkir di Sasono Hinggil telah berlangsung sejak lama. Keraton, menurut dia, tidak pernah meminta uang dari pengelola parkir. Namun, hasil parkir disarankan disisihkan secara swadaya untuk kebutuhan operasional, renovasi, hingga kegiatan sosial warga.

Ia juga membantah adanya praktik premanisme di kawasan tersebut. Hasil pengecekan yang dilakukannya disebut tidak menemukan keberadaan preman.

Sementara itu, Polresta Jogja menghentikan penyelidikan dugaan pungli dan pemerasan terhadap Bolosego setelah tidak menemukan unsur tindak pidana.

Kasihumas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, mengatakan telah memeriksa 17 saksi dari berbagai pihak, termasuk manajemen Bolosego, pengelola parkir, Keraton Yogyakarta, dan Dinas Perhubungan.

Polisi menemukan Bolosego telah mengantongi izin resmi dari Keraton pada 10 September 2026 tanpa dipungut biaya. Namun, penggunaan lahan selama lima hari disertai kesepakatan kompensasi Rp6 juta dengan pengelola parkir.

Kegiatan Bolosego baru berlangsung sehari sebelum dihentikan. Melalui fasilitasi Polsek Kraton, Rp3 juta telah dikembalikan kepada Bolosego, sedangkan Rp3 juta lainnya dialokasikan untuk pengelolaan sampah, kas paguyuban Alkid, dan pengelola parkir.

“Peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan,” tegas Dani.

Polisi menyebut tidak ditemukan unsur paksaan, kekerasan, maupun ancaman kekerasan. Adapun lahan Sasana Hinggil merupakan Kagungan Dalem atau tanah Kasultanan, sehingga tata kelolanya bukan kewenangan Pemkot Jogja. (*)