Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta merasakan langsung panas dan pengapnya ruangan Daycare Little Aresha saat menggelar sidang pemeriksaan setempat, Senin (28/9/2026).
Kondisi bangunan yang menjadi tempat penitipan anak itu terungkap dalam sidang lapangan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak.
“Panas banget, ya? Merasakan, gak?” ujar Hakim Anggota Sri Sulastuti saat meninjau ruangan, yang disambut anggukan jaksa dan advokat saat berada di Salah satu ruangan di Little Aresha, Senin (28/9/2026).
Pemeriksaan dipimpin Hakim Ketua Sunaryanto bersama Hakim Anggota Sri Sulastuti. Tiga perwakilan terdakwa, Heni, Listiarini, dan Zikrul, turut hadir dengan rompi tahanan dan tangan diborgol untuk menunjukkan tata letak ruangan.
Majelis hakim meninjau gedung utara, ruang balita di bagian belakang, gedung selatan, hingga area TK Little Aresha. Ruang balita yang menghadap selatan itu memiliki dua jendela berjeruji besi.
Lokasi tersebut menjadi tempat penemuan anak-anak dalam kondisi dibedong dan diikatkan ke jendela saat penggerebekan.
Selama peninjauan, hakim dan jaksa berulang kali mengibaskan buku catatan untuk mengurangi rasa gerah.
Orang tua korban, Imedia, menilai fasilitas daycare tidak layak. Satu ruangan disebut menampung 15 hingga 21 anak, sementara fasilitas pendingin udara (AC) sangat minim.
Menurut Imedia, hanya ada satu AC di kamar bawah yang disebut kerap dijadikan “ruangan pamer” saat orang tua calon klien melakukan survei pada akhir pekan.
Ruangan anak lainnya tidak dilengkapi AC.
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, kipas angin juga tidak dinyalakan selama daycare beroperasi. Fasilitas air hangat disebut tidak tersedia.
“Jadi kalau ruangan ini aja buat 15 anak, nggak layak. Dan ini ruangan AC, ternyata keterangannya waktu itu nggak dihidupin, cuma dikasih kipas satu aja,” kata Imedia.
Ia juga mempersoalkan keterangan terdakwa mengenai kondisi medis anak-anak. Imedia mencontohkan anaknya yang disebut mengalami alergi kulit, tetapi berdasarkan pemeriksaan medis didiagnosis impetigo, infeksi kulit akibat bakteri.
Dengan dilakukannya pemeriksaan setempat ini, pihak keluarga berharap majelis hakim semakin mendapat keyakinan objektif mengenai kondisi riil di lapangan yang memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak di daycare tersebut. (*)














