
Selama satu dekade, uang Rupiah palsu yang ditemukan di DIY dikumpulkan dan diklarifikasi sebelum akhirnya dimusnahkan. Total ada 18.680 lembar Rupiah palsu yang dibakar dalam pemusnahan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) DIY, Jumat (28/8/2026).
Uang palsu tersebut merupakan hasil temuan dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), serta pengolahan setoran bank sepanjang 2015-2025.
Direktur sekaligus Kepala Perwakilan BI DIY Sri Darmadi Sudibyo mengatakan pemberantasan Rupiah palsu merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah.
“Komitmen tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sekaligus bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan keamanan dalam bertransaksi menggunakan Rupiah,” kata Sri Darmadi di sela acara pemusnahan.
Sebelum dimusnahkan, uang yang diragukan keasliannya terlebih dahulu diperiksa tenaga ahli dan/atau melalui uji laboratorium. Uang yang dinyatakan palsu kemudian menjadi barang bukti untuk diproses hingga tahap pemusnahan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan unsur Botasupal DIY yang terdiri atas BI, Ditreskrimsus Polda DIY, BINDA DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, serta Kantor Wilayah Kementerian Keuangan DIY.
BI mengingatkan masyarakat agar tidak mengedarkan kembali uang yang diketahui atau diragukan keasliannya. Jika menemukan uang mencurigakan, masyarakat dapat meminta klarifikasi kepada BI atau melaporkannya kepada kepolisian. (*)













