Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

0
3
Petugas dan warga berada di lokasi Gereja Misi Sejahtera, Bantul setelah pembubaran ibadah beberapa waktu lalu. (istimewa)

Polda DIY menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda DIY menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan memeriksa 32 saksi.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada ketiga tersangka.

“Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” kata Ihsan.

Ketiganya diduga melanggar ketentuan terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah sebagaimana Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda DIY menegaskan penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian melindungi kegiatan keagamaan di DIY.

“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” tegas Ihsan.

Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh pihak juga diminta menghormati proses hukum dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif. (*)