Buntut Komentar Nakes Hina Pasien BPJS, Praktik Elda di RSUP Sardjito Dihentikan

0
6
Ilustrasi pendukung berita dibuat menggunakan akal imitasi.

Kasus komentar bernada merendahkan terhadap pasien BPJS di media sosial berbuntut pada dua tenaga kesehatan di lingkungan UGM. Seorang residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) UGM di RSUP Dr Sardjito, Elda Putri Rahardini, dihentikan stasenya dan dikembalikan ke UGM. Sementara perawat RSA UGM, Dika Purnomo Aji, tengah diperiksa tim etik rumah sakit.

Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, mengatakan keputusan menghentikan stase Elda diambil setelah kasus tersebut diinvestigasi. Elda selanjutnya dikembalikan ke UGM untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM,” kata Banu, Kamis (6/8/2026).

Stase adalah masa rotasi praktik klinik yang dijalani mahasiswa kedokteran, kedokteran gigi, atau keperawatan di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

Dekan FK-KMK UGM Prof dr Yodi Mahendradhata menyatakan Elda dapat dikenai sanksi apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik, disiplin profesi, atau ketentuan akademik.

Di sisi lain, Direktur Utama RSA UGM dr Darwito mengatakan tim etik dan hukum rumah sakit telah diterjunkan untuk memeriksa Dika. Sanksi akan diberikan sesuai hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan di Threads pada 22 Juli 2026. Yurizal mengeluhkan harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan. Unggahan tersebut kemudian mendapat sejumlah komentar dari tenaga kesehatan yang dinilai tidak berempati.

Setelah Yurizal dikabarkan meninggal pada 31 Juli 2026, komentar-komentar tersebut kembali menjadi sorotan. Identitas sejumlah pemilik akun kemudian terungkap, termasuk Elda dan Dika.

Kasus ini kini memasuki proses pemeriksaan etik. Sanksi terhadap keduanya masih bergantung pada hasil investigasi masing-masing institusi. (*)